Jakarta (ANTARA) - Tim Tabur yang merupakan Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap Hary Subagyo (64) di kawasan Jakarta Timur, Jakarta.

"Hary adalah buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui siaran pers, Sabtu.

Kapuspenkum menyebutkan bahwa Hary merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2860K / Pid.Sus / 2015 tanggal 7 Juni 2016 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana GOR terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong T.A. 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar.

"Usai ditangkap, terpidana Hary Subagyo diterbangkan menuju Bengkulu melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani putusan pengadilan terhadap dirinya," kata Hari.

Baca juga: Tim Intelijen Kejaksaan NTT meringkus satu terpidana di Bengkulu
Baca juga: Kejati NTB titip terpidana korupsi BBM subsidi di Lapas Mataram


Ia menambahkan, penangkapan Hary Subagyo merupakan hasil kinerja Tim Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di tahun 2020. Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya untuk mengoptimalkan penangkapan buronan pelaku kejahatan, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Program Tabur menargetkan setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menangkap minimal satu buronan kejahatan per triwulan. Pada tahun 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan di tahun 2018 dan 164 orang buronan di tahun 2019.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020