Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Jadi pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif. Karena itu, dalam pembahasan kami menghindari sanksi pidana hanya sanksi administratif
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan RUU tentang Omnibus Law merupakan upaya menyederhanakan regulasi dan tidak ada penghapusan kewajiban produk mendapatkan sertifikat halal.

"Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan," kata dia di Jakarta, Rabu.

Hal yang dimaksud Mastuki dalam Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) berbunyi, "Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."

BPJPH merupakan unsur yang diikutsertakan dalam pembahasan RUU tentang Omnibus Law yang bertujuan memudahkan investasi di dalam negeri.

Selain itu, pelibatan pembahasan RUU tersebut juga mengikutsertakan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga terkait dan akan berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.

Tidak dibahasnya Pasal 4 dalam proses pembentukan regulasi Omnibus Law itu berarti tidak ada perubahan soal sertifikasi halal yang sifatnya mandatory dari voluntary.

Baca juga: Wapres Ma'ruf pimpin rapat pelaksanaan jaminan produk halal

Pasal UU JPH yang dibahas lintas sektor bersama BPJPH, kata dia, akan mengalami penyesuaian, seperti pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58.

Dia mengatakan RUU soal omnibus law itu berupaya menyederhanakan sertifikasi halal.

"RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu," kata dia.

Selain itu, Omnibus Law terkait JPH juga berupaya memberi pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal.

Dia mengatakan terdapat istilah biaya sertifikasi bagi UMK itu adalah "dinolrupiahkan" sementara UU JPH sebelumnya menggunakan istilah "fasilitasi bagi UMK".

Ia mengatakan pembahasan Omnibus Law berupaya mengoptimalkan peran dan fungsi Lembaga Pemeriksa Halal, auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal.

Terakhir, lanjut dia, Omnibus Law terkait dengan sanksi administratif dan sanksi pidana soal sertifikasi halal.

"Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Jadi pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif. Karena itu, dalam pembahasan kami menghindari sanksi pidana hanya sanksi administratif," katanya.

Baca juga: BPJPH: Biaya sertifikasi halal masih mengacu ke LPPOM
Baca juga: Halal Watch menilai BPJPH belum siap layani sertifikasi halal

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020