Lutfi mengaku karena adanya rekaman video yang menunjukan aksi pemuda tersebut
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya membantah anggotanya menganiaya Lutfi Alfiandi, "pembawa bendera" dengan cara disetrum saat dimintai keterangan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Arsya membantah anggota penyidiknya memaksa Lutfi untuk mengakui dirinya adalah pelempar batu ke arah polisi selama demo mahasiswa dan pelajar STM menolak RUU KUHP.

"Enggak mungkin, kita kan polisi moderen, dia mengaku karena setelah itu ditunjukan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan," ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Arsya mengatakan tidak ada perlakuan menyetrum Lutfi saat penyidik meminta keterangan atas perbuatannya.

Bahkan hal tersebut diyakininya, karena pada masa kini tak ada anggota kepolisian yang melakukannya.

Baca juga: Keluarga harapkan Luthfi pemuda yang bendera di DPR cepat dibebaskan

Baca juga: Penasehat hukum ajukan penangguhan penahanan Luthfi

Baca juga: Sidang perdana pemuda LA pembawa Sang Merah Putih di PN Jakpus

Baca juga: Kasus pegawai swasta ikut aksi pelajar STM di DPR segera disidang

Baca juga: Bareskrim tangkap tujuh orang terkait grup WA pelajar STM



"Enggak ada lagi polisi zaman sekarang begitu. Enggak bener lah," kata Arsya.

Arsya menjelaskan, keterangan Lutfi saat berita acara pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat dan saat dilimpahkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Pusat, tidak ada perubahan.

Ia menilai pengakuan Lutfi adalah hal yang wajar diutarakan untuk seorang terdakwa saat di persidangan, terlebih setelah mendapat masukan dari orang-orang tertentu dan kuasa hukumnya.

"Tinggal nanti hakim kan bisa menilai alat bukti lainnya, dari saksi penangkap, dari bukti petunjuk, enggak harus keterangan tersangka. Dia kan memang punya hak mau bicara apa aja boleh-boleh aja," kata dia.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020