Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso, di Serang, Senin, mengatakan Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi keberadaan tambang Ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Leba
Serang (ANTARA) - Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dibentuk Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 gurandil atau penambang emas dari empat lokasi pengolahan hasil tambang emas ilegal di Kecamatan Lebak Gedong dan Kematan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Tambang emas ilegal itu diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di wilayah Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Gubernur Banten bentuk tim berantas tambang emas liar di Lebak

Sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang ditutup oleh polisi, yaitu dua lokasi pengolahan emas di Kampung Cikomara RT 04/02 Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian lokasi pengolahan emas di Kampung Hamberang RT 04/06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, dan di lokasi pengolahan emas di Kampung Tajur RT.06/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.

Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso, di Serang, Senin, mengatakan Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi keberadaan tambang Ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.

"Investigasi yang kami lakukan, berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa penyebab terjadi banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS, dan salah satunya adalah aktivitas PETI," katanya pula.
Garis polisi membentang di lokasi penambangan emas ilegal setelah disita satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS) Kabupaten Lebak, Senin (201/2020). ANTARA/Mulyana/aa.


Menurut Sabar, dari informasi tersebut, Satgas PETI melakukan penyelidikan dan investigasi, berupa olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memasang garis polisi dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kegiatan Satgas PETI ini, terdiri dari gabungan penyidik Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak, dan satgas dari dinas terkait di pemerintahan.

"Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas kami lakukan penindakan berupa pemasangan 'police line'. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, baik terhadap pekerja, pengawas, dan saksi ahli," kata Kapolda Banten.
Baca juga: Pakar lingkungan IPB setuju tambang emas ilegal di TNGHS ditutup

Kapolda mengatakan, untuk memproses kasus tersebut, Satgas PETI juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa ratusan alat pengolahan emas atau gelundung, merkuri hingga batu yang akan diolah menjadi emas.

"Sudah ada 8 orang saksi dari 4 lokasi tersebut yang kami mintai keterangan. Para pekerja dan pengawas juga sudah kami lakukan pemeriksaan, pekerja bagian gelundung dengan upah Rp100 ribu per hari, pemecah urat emas dari batu menjadi serbuk dengan upah per karung Rp25 ribu. Sedangkan untuk saksi ahli ada 4 orang yang telah memberikan penjelasan," kata Agung Sabar Santoso.

Sabar menambahkan kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Apalagi dari empat lokasi pengolahan pada saat dilakukan pengecekan sedang tidak beroperasi atau tidak ada kegiatan pengolahan emas.

"Para pemilik juga belum kami periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, Namun akan terus kami lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya," kata Irjen Agung Sabar Santoso.
Baca juga: Presiden: Banjir bandang di Lebak akibat tambang ilegal

Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020