"Dengan semakin banyak jaringan sindikat narkoba yang tertangkap tentu itu merupakan prestasi, tapi sudah tentu yang terlibat dalam kejahatan narkoba itu pasti semakin banyak. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, kami berupaya semaksimal mungkin
Timika (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua mensinyalir peredaran gelap narkoba di wilayah ini kian mengkhawatirkan, mengingat pada awal tahun ini saja sudah tiga kali terjadi penangkapan kurir dan pemasok narkoba.

"Dengan semakin banyak jaringan sindikat narkoba yang tertangkap tentu itu merupakan prestasi, tapi sudah tentu yang terlibat dalam kejahatan narkoba itu pasti semakin banyak. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, kami berupaya semaksimal mungkin mencegah masuknya narkoba ke wilayah Mimika," kata Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata, di Timika, Senin.
Baca juga: Puluhan pelajar SMP Timika ikuti sosialisasi bahaya narkoba

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian dan Badan Narkotika Kabupaten Mimika, namun perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat setempat.

"Anggota kami yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba hanya sembilan orang. Dengan jumlah personel yang terbatas, sudah tentu anggota akan fokus dulu melakukan pemeriksaan kasus-kasus yang sudah terungkap, baru setelah itu berupaya mengungkap lagi kasus baru. Ini butuh dukungan dan keterlibatan semua pihak," kata AKBP Era Adhinata.

Selama Januari ini, aparat sudah mengungkap empat kasus peredaran narkoba di Timika.

Kasus pertama terungkap pada Kamis (9/1), polisi membekuk empat orang yang diduga terlibat sebagai kurir, pembeli dan pemakai narkoba, seorang di antaranya merupakan staf honorer pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

"Tersangka Rahim ditangkap di Jalan Freeport Lama dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,6 gram. Selanjutnya kami juga menangkap tersangka Suwardi di Gang Pattimura Ujung Jalan Budi Utomo dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,95 gram. Dari kasus ini, kami mengungkap satu jaringan sindikat dan menetapkan seseorang atas nama DB masuk daftar pencarian orang," kata AKBP Era Adhinata.
Baca juga: Kapolres: Timika jadi basis peredaran narkoba

Masih pada hari yang sama, aparat membekuk dua orang yang sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah indekos di Gang Flora, Kompleks Irigasi Timika yaitu atas nama MA alias Tata dan Aril R.

Setelah digeledah, dari tangan keduanya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang lainnya atas nama GL masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Mimika.

Tersangka Aril diketahui merupakan target lama Satuan Narkoba Polres Mimika. Sebelumnya yang bersangkutan pernah diamankan dengan dugaan sebagai pengedar atau kurir narkoba pada bulan Juni dan Agustus 2019. Namun lantaran kekurangan barang bukti, Aril kemudian dilepas.

Aril diketahui pernah bertugas sebagai perawat di Komisi Penanggulangan AIDS/KPA Kabupaten Mimika dan Puskesmas Kwamki. Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan dari pekerjaannya.

Adapun tersangka Tata merupakan perantara dalam penjualan narkoba jenis sabu-sabu sejak 2017 hingga sekarang, sekaligus pemakai.

Dari tangan Tata, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram.

Secara keseluruhan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang terungkap dari kedua jaringan sindikat perdagangan narkoba tersebut yaitu seberat 1,7 gram.

Selanjutnya pada Selasa (14/1), Direktorat Resnarkoba Polda Papua mengamankan seorang perempuan berinisial H (37), warga Jalan Busiri Ujung Timika yang diduga sebagai pemilik 147 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Terbaru, jajaran BNK Mimika menangkap RS alias MW (42), warga Jalan Perintis Timika lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,44 gram.

Kapolres mengatakan makin marak peredaran narkoba di wilayah Timika lantaran keuntungan yang diperoleh dari bisnis ini cukup menjanjikan keuntungan yang besar.

Dari pengakuan para tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didatangkan dari luar Timika, yaitu dari Pulau Jawa dan Sulawesi. Setiap gram dibeli dengan harga sekitar Rp1,8 juta, lalu dijual kepada pelanggan di Timika dengan harga Rp2,4 juta per gram.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020