Mamuju (ANTARA) - Jaringan internet desa yang dibangun melalui program "Marasa" (mandiri, cerdas dan sehat) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat membuka keterisolasian masyarakat pedalaman di daerah itu.

"Dengan hadirnya internet di desa-desa yang selama ini sulit dijangkau dan 'blank spot' atau tidak ada jaringan internet maka diharapkan dapat membuka isolasi desa-desa terpencil di Sulbar," kata Enny pada peresmian Internet Desa Marasa yang di  Kantor Gubernur Sulbar di Mamuju, Senin.

Peresmian internet desa Marasa itu dilakukan Wagub bersama Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Iwan Purnama dengan meletakkan telapak tangan pada layar monitor pemindai (scanner).

Pada peresmian itu juga dilakukan uji coba Internet Desa Marasa dengan video conference dua desa perwakilan yakni Desa Katimbang, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar dan Desa Saloada, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Pada video conference tersebut, masyarakat di dua desa yang merupakan perwakilan dua wilayah pemasangan Internet Desa Marasa yakni bagian selatan dan utara Sulbar, terlihat sangat antusias dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulbar dan Diskominfo atas bebasnya daerah mereka dari 'blank spot' internet.

Wagub menjelaskan program Marasa yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulbar, sebagai upaya membantu percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa, khususnya desa yang masuk kategori desa sangat tertinggal.

"Hal ini sesuai dengan visi Provinsi Sulbar yang akan mewujudkan pemerintahan yang modern seiring dengan kemajuan perkembangan teknologi dan tuntutan generasi milenial," ujar Enny Anggraeni Anwar.

Program Maras lanjut Enny Anggraeni Anwar, juga merupakan komitmen Pemrov Sulbar untuk membantu desa dalam meningkatkan kualitas pengembangannya, salah satunya melalui kegiatan pemberian layanan internet desa. Juga sebagai langkah percepatan pembangunan penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai sangat diperlukan agar pemerintah dan masyarakat desa dapat didukung dengan jaringan global melalui internet yang dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendorong kemajuan di berbagai sektor hal tersebut akan

Baca juga: Wagub serahkan dokumen pembentukan Kota Mamuju dan Kabupaten Balanipa
Baca juga: Wagub Sulbar sambut kedatangan 226 transmigran


"Komitmen ini sudah dibuktikan dengan tersambungnya internet fiber optik (FO) di 32 desa yang tersebar di enam kabupaten se-Sulbar, sebagai tahap awal yang dimulai pada 2019," ujarnya.

Wagub meminta pihak terkait terus membantu, khususnya PT ICOM Plus dalam penyediaan infrastruktur akses internet fiber optik ke desa dengan target seluruh desa dan kelurahan se-Sulbar dapat terkoneksi secara bertahap sehingga keinginan Sulbar sebagai provinsi digital dapat terwujud.

Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar Safaruddin Sanusi menyampaikan bahwa layanan internet desa dengan lokasi khusus (lokus) pada 70 desa di Sulbar itu, pada tahap pertama yang dimulai pada 2019 itu dilakukan di 32 desa yang tersebar di enam kabupaten di Sulbar.

"Layanan internet desa ini sebagai upaya mendukung program Marasa, khususnya untuk percepatan pencapaian indikator cerdas," terang Safaruddin.

Sementara Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus Iwan Purnama mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu merupakan anak perusahaan PT PLN yang bergerak di Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Kami sudah bekerja sama dengan beberapa pemerintahan termasuk dunia pendidikan, kampus dan sekolah-sekolah. Saat ini juga kami sudah mendapatkan izin bisa bergerak dalam rumah tangga. Pembangunan di bidang TIK harus terus dipacu dan Sulbar telah menjadi bagian prioritas untuk membangun TIK ini," terang Iwan Purnama.
Wakil Gubernur Subar Enny Anggraeni Anwar (kiri) bersama Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus) Iwan Purnama (kanan) meletakkan telapak tangan pada layar monitor scanner saat peresmian Internet Desa Marasa yang berlangsung di Lantai IV Kantor Gubernur Sulbar, di Mamuju, Senin (20/1). (ANTARA Foto/Amirullah)

Pewarta: Amirullah
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020