Mamuju (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat memusnahkan 550 gram sabu-sabu asal Malaysia.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan pengungkapan terbesar selama 2019," kata Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Kenedy, pada pemusnahan sabu-sabu, di Mamuju, Rabu.

Pemusnahan barang bukti shabu-shabu yang berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Sulbar itu, dihadiri Wakil Gubernur Enny Anggraeni Anwar, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto serta sejumlah pejabat di daerah itu.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih kemudian buang ke saluran pembuangan, narkoba itu terlebih dahulu di tes kit oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sulbar untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah sabu-sabu.

Pada pemusnahan tersebut, juga dihadirkan kedua tersangka, yakni Andry (42) dan Emri (26), keduanya warga Kabupaten Polewali Mandar.

Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Kenedy, mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada 16 Desember 2019.

Narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia itu lanjut Kenedy, diselundupkan melalui jalur laut ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah kemudian akan diedarkan ke wilayah Sulbar.

Kedua orang yang diamankan pada pengungkapan tersebut, yakni Andry dan Emri tambahnya, hanya sebagai kurir.

"Bandarnya masih ada di Malaysia dan identitasnya sudah kami kantongi. Dari hasil pemeriksaan, kedua orang yang diamankan pada pengungkapan tersebut hanya sebagai kurir. Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," terang Kenedy.

Baca juga: BNNP NTB musnahkan 13,29 kilogram ganja barang bukti sitaan

Sementara, Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar mengaku prihatin dan sedih terkait masih masifnya peredaran narkoba di daerah itu.

Namun, Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada BNN Provinsi Sulbar serta kepolisian di daerah itu yang berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu lebih setengah kilogram itu.

"Tentu, kita prihatin sebab ternyata di Sulbar masih ada peredaran narkoba sehingga dibutuhkan kerja keras dari semua pihak untuk melakukan pemberantasan, bukan hanya BNN dan kepolisian tetapi seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

"Atas pengungkapan ini, kami sebagai Pemerintah Provinsi Sulbar menyampaikan apresiasi kepada BNN dan pihak kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang tentu sangat merusak masa depan generasi muda di Sulbar," terang Enny Anggraeni Anwar.

Baca juga: Polrestabes Bandung musnahkan 18.984 botol miras

Baca juga: Polda Jambi musnahkan 40 024 ekatasi dan 10.459 happyfive
Kedua tersangka dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 550 gram yang berlangsung di halaman Kantor BNN Sulbar, Rabu (15/1/2020). (ANTARA Foto/Amirullah)

Pewarta: Amirullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020