Vonis korupsi anggota DPRD Lampung Tengah

  • Jumat, 10 Januari 2020 06:22 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 Zainuddin (kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti bersalah menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 Achmad Junaidi Sunardi berjalan saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti bersalah menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait