Pertukaran informasi pajak itu harusnya ditindaklanjuti karena datanya sudah melalui pertukaran antarnegara
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan basis program pengampunan pajak atau tax amnesty agar mendongkrak penerimaan pajak tahun 2020.

"Pertukaran informasi pajak itu harusnya ditindaklanjuti karena datanya sudah melalui pertukaran antarnegara, tinggal dilakukan penyidikan dan follow up. Ini yang mungkin belum optimal," kata Bhima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tindak lanjut tersebut akan memberikan dampak yang signifikan berupa potensi pajak baru untuk mendorong penerimaan pajak yang selama ini jarang mencapai target.

Baca juga: Kinerja penerimaan pajak 2020 diprediksi tak banyak berubah

Bhima mencatat total nilai repatriasi yang dihasilkan dari program pengampunan pajak mencapai sekitar Rp146 triliun.

​Tahun 2020, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan yang mencakup pendapatan dari pajak dan kepabeanan cukai mencapai Rp1.865,7 triliun.

Sedangkan tahun 2019, realisasi penerimaan sementara pajak mencapai Rp1.322,1 triliun atau 84,4 persen dari target Rp1.577,6 triliun.​​​​​

"Jadi faktor administratif penegakan hukum perpajakan masih lemah," katanya.

Program amnesti pajak berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode.

Masing-masing periode dalam program amnesti pajak itu menawarkan tarif tebusan untuk repatriasi maupun deklarasi yang berbeda-beda.

Baca juga: Ditjen Pajak dorong kepatuhan WP untuk tingkatkan penerimaan pada 2020

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebanyak 956.793 wajib pajak mengikuti program tersebut dengan nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp1.031 triliun

Selain itu, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target Rp1.000 triliun.

Program itu juga menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp129 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp165 triliun.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pada pasal 13 ayat 2 dalam PMK itu menyebutkan wajib pajak mengalihkan harta tambahan ke Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan dalam waktu paling singkat tiga tahun.

Baca juga: Pengamat: Realisasi penerimaan pajak naik turun perlu diantisipasi 

Baca juga: Pengamat nilai penerimaan perpajakan meleset dipicu ekonomi global

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020