Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin.

Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan, menyebutkan sidang pertama ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Nurhadi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016 oleh KPK.

Pada sidang perdana, Nurhadi sebagai pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilan.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi ajukan praperadilan

Baca juga: KPK panggil eks Sekretaris MA Nurhadi

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara MA


Sebelumnya, pada Senin (16/12) KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni RHE (Rezky Herbiyono) swasta yaitu menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. MIT (Multicon Indrajaya Terminal).

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan dengan total penerimaan Rp46 miliar.


 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020