Kepolisian Resor Kupang Kota menetapkan Adriana Lulu Djami alias Ina (33) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri yang terjadi pada Rabu (1/1) lalu hanya karena korban buang air kecil di kasur.
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang Kota menetapkan Adriana Lulu Djami alias Ina (33) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri yang terjadi pada Rabu (1/1) lalu hanya karena korban buang air kecil di kasur.

"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha kepada wartawan, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu.
Baca juga: Polisi selidiki ibu muda aniaya anak hingga tewas

Polres Kupang menjelaskan berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia dua tahun yang dilakukan sendiri oleh ibu kandungnya di Kota Kupang.

Sebelumnya diberitakan seorang ibu bernama Adriana Lulu Djami diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah pada Rabu (1/1) ditemukan oleh anggota POM TNI AU hendak menguburkan anaknya di lokasi penghijauan Jalan Adi Sucipto, Kota Kupang.

Pelaku membunuh korban dengan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan korban sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini terjadi di indekosan Jalan TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42/RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dan melaksanakan shalat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan korban di lokasi penghijauan.
Baca juga: Tersangka pembunuh anak kandung mengaku menyesali perbuatannya

Hasri menambahkan bahwa untuk suaminya Suhendi sudah menyerahkan diri, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan dikenakan wajib lapor.

Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban sudah dilakukan autopsi oleh dokter forensik dari Mabes Polri AKBP dr Wahyu Hidayati. Autopsi yang dilakukan di ruang pemulasaran jenazah RS Bhayangkara Titus Uli Kupang, dimulai dari pukul 14.38 WITA hingga selesai pada pukul 15.35 WITA. Turut hadir juga pihak keluarga korban.

Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga yang diterima paman korban Marthen Lado.

“Jenazah korban dibawa ke rumah keluarga untuk disemayamkan di Jalan Nangka, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kelapa Lima," kata dia lagi.
Baca juga: Alami tekanan batin, Ibu cekoki anak hingga tewas di Kebon Jeruk

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020