"Karena selama ini Bawaslu belum memiliki kantor, sehingga dibantu hibah tanah agar dapat dibangun perkantoran untuk sekretariatnya," kata Sekretaris Daerah Pemkab OKU Ahmad Tarmizi saat Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen Berita Acara Hibah Tanah
Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan menghibahkan tanah seluas 3.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Batukuning untuk pembangunan kantor Bawaslu setempat.

"Karena selama ini Bawaslu belum memiliki kantor, sehingga dibantu hibah tanah agar dapat dibangun perkantoran untuk sekretariatnya," kata Sekretaris Daerah Pemkab OKU Ahmad Tarmizi saat Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen Berita Acara Hibah Tanah kepada Bawaslu RI, di Baturaja, Sabtu.

Dia menjelaskan, hibah tanah yang diberikan ini merupakan wujud keseriusan Pemkab OKU dalam mendukung pelaksanaan pemilu di wilayah setempat.

Ia berharap, setelah penyerahan tanah hibah ini diharapkan agar kantor Sekretariat Bawaslu OKU bisa segera dibangun baik menggunakan dana pusat atau pun APBD Kabupaten OKU.

"Mudah-mudahan bisa segera dibangun baik itu menggunakan dana APBD OKU atau jika memang memungkinkan pembangunan nanti dapat didanai melalui anggaran Bawaslu RI sendiri," ujarnya pula.
Baca juga: Tak ada pelanggaran Pemilu 2019 di OKU

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Siswantoro menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab OKU dalam menyukseskan pemilu khususnya Pilkada 2020 melalui hibah tanah untuk pembangunan kantor Sekretariat Bawalsu OKU.

"Bawaslu OKU merupakan kabupaten pertama di Sumatera Selatan yang mendapatkan hibah tanah dari pemerintah daerah, sehingga menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di Indonesia," ujarnya lagi.

Menurut dia, tanah hibah ini diperuntukkan membangun kantor Bawaslu OKU yang akan segera dibangun dengan bentuk atau model yang sama se-Indonesia.

"Kami sudah memiliki desain untuk pembangunan gedung kantor Bawaslu OKU yang sama dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia," ujarnya lagi.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019