Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, dalam rilisnya, Jumat, mengatakan WNI berinisial A (34 tahun) mendarat dari Kuala Lumpur dengan menumpang maskapai Malaysia Airlines pada pukul 16.05 WIB bersama 1 orang temannya.
Baca juga: Polisi musnahkan narkoba senilai Rp10 miliar dalam tiga bulan terakhir
Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia
Baca juga: Bareskrim sita 70 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia
Petugas menangkap WNI tersebut setelah mengetahui pada saat petugas melakukan pemindaian terhadap dokumen perjalanan (paspor) yang bersangkutan, muncul tanda peringatan sistem bahwa namanya identik masuk dalam daftar pencegahan.
A berupaya melarikan diri dari konter dan dapat digagalkan karena penggelaran personel yang berlapis telah menjadi protap pada TPI Kualanamu.
Petugas Imigrasi lalu menangkap A ketika mencoba untuk kabur dan segera dikejar oleh petugas sebelum keluar dari area imigrasi.
Pada saat pemeriksaan, DPO tersebut mencoba menyuap petugas dengan menawarkan uang sebesar Rp2 miliar.
Di dalam ruangan tersebut, A juga menunjukkan saldo rekening sebesar Rp10 miliar, namun ketegaran petugas berhasil menggagalkan upaya penyuapan tersebut.
WNI yang diamankan tersebut merupakan DPO Polda Sulawesi Tengah terkait kasus narkotika. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk dilakukan serah terima.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019