ANTARA - Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI sepakat untuk memberikan subsudi kepada peserta mandiri Kelas III dengan dana yang berasal dari profit klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kesepakatan tersebut dipilih karana opsi untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan. (Kuntum Khaira Riswan//Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)