Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Farida Mokodompit sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.

Farida diagendakan diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU).

Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo saksi suap impor ikan

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Namun, KPK memanggil Farida dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasional Perum Perindo atau saat kasus suap tersebut terjadi.

Baca juga: KPK panggil Dirut Perum Perindo terkait kasus impor ikan

Selain Farida, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Risyanto, yakni Komisaris PT Inti Samudra Hasilindo Richard Alexander Anthony, Direktur PT Transforme, Venture Capital Cana Asia Limited Desmond Previn, dan Efrati Purwantika seorang ibu rumah tangga.

KPK, Selasa (24/9), telah menetapkan Risyanto dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK kembali panggil Dirut Perum Perindo Farida Mokodompit

Untuk Mujib, KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Direncanakan sidang terhadap Mujib digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019