Semarang (ANTARA) - Majelis hakim yang mengadili perkara pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton Pekalongan memerintahkan penuntut umum untuk memproses para pelaku lain dalam tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp4,2 miliar.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Andi Astara dalam amar putusannya atas terdakwa Teguh Imanto (mantan Direktur RSUD Kraton) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Menurut hakim, berdasarkan fakta di persidangan diketahui ada hubungan kerja sama erat antara satu dan yang lain.

"Tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa ada peran pihak lain," katanya.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton: Bupati Antono harus ikut dijerat

Baca juga: Mantan Dirut RSUD Kraton diduga potong insentif, dituntut 6 tahun


Oleh karena itu, menurut dia, untuk menjunjung tinggi asas equality before the law, penuntut umum harus juga memproses pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.

Dalam sidang tersebut, Teguh Imanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim, disebutkan sejumlah pihak yang telah mengembalikan dana yang bersumber dari insentif manajerial tersebut.

Para pejabat yang telah mengembalikan uang yang bukan merupakan haknya tersebut, antara lain mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, Bupati Asip Kolbihi, Wakil Bupati Arini Harimurti, Sekretaris Daerah Mukaromah Sakur, dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun.

Baca juga: Mantan Bupati Pekalongan kembalikan uang Rp1,2 miliar ke RSUD Kraton

Usai sidang, jaksa penuntut umum Sri Heryono menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menurut dia, perkara korupsi di RSUD Kraton ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Heryono belum bisa berkomentar soal perintah hakim agar menelusuri pelaku lain dalam perkara ini. ***2***

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019