Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel minta jajaran Kepolisian Resor Kota Banyumas meningkatkan kualitas kinerja setelah mengalami peningkatan tipologi dari sebelumnya yang berupa Kepolisian Resor Banyumas.

"Saya ingin memberikan penekanan, peningkatan tipologi ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja kita semuanya, harus semakin baik, harus semakin sempurna, dan harus semakin dirasakan keberadaan polisi di tengah masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Baca juga: Tipe Polres Banyumas ditingkatkan menjadi Polresta Banyumas

Kapolda mengatakan hal itu saat memberi sambutan dalam acara Peresmian Perubahan Tipe dari Polres Banyumas menjadi Polresta Banyumas di halaman Markas Polresta Banyumas.

Menurut dia, berbagai peningkatan tersebut harus dilakukan untuk mewujudkan wilayah Banyumas yang makin damai, makin sejuk, makin tertib, makin rukun, makin guyub rakyatnya, dan makin dekat polisinya dengan masyarakat.

Baca juga: Polres Banyumas sosialisasikan Undang-Undang Jaminan Fidusia

Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2019 telah menetapkan perubahan tipe Polres Banyumas menjadi Polresta Banyumas.

"Peningkatan tipologi ini adalah merupakan suatu proses untuk memberikan upaya pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat," katanya menegaskan.

Baca juga: Polres Banyumas siagakan seluruh personel untuk antisipasi kericuhan

Ia mengatakan peningkatan tipologi Polres Banyumas menjadi Polresta Banyumas itu didasarkan atas perkembangan dari suatu wilayah, perkembangan jumlah penduduk, perkembangan dinamika kejahatan, perkembangan tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi dari pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah, TNI, dan organisasi terkait lainnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan peningkatan tipologi.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan penduduk yang semakin paripurna di seluruh Kabupaten Banyumas," katanya.

Oleh karena itu dengan peningkatan tipologi tersebut, kata dia, ada konsekuensi dan implikasinya, antara lain akan terjadi perubahan struktur organisasi berupa peningkatan struktur menjadi lebih besar.

Selain itu, peningkatan kepangkatan dari para pejabat yang ada di dalamnya, peningkatan jumlah personel, penerbitan buku dukungan anggaran, dan peningkatan dukungan peralatan.

"Namun yang terpenting, implikasi utamanya adalah harus terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Saat ditemui wartawan usai upacara, Kapolda mengatakan indikator pelayanan publik dengan adanya peningkatan tipologi dari Polres Banyumas menjadi Polresta Banyumas adalah tidak ada lagi komplain dari masyarakat.

Menurut dia, masyarakat juga makin percaya kepada polisi sehingga jika ada berbagai informasi, keluhan, dan harapan dapat disampaikan ke polisi.

"Ojo meneng bae (jangan diam saja, red.)," katanya.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku bersyukur atas perubahan tipologi Polres Banyumas menjadi Polresta Banyumas.

"Ini kemajuan, ini perubahan menjadi lebih baik. Lebih baik dalam layanan dan Insya Allah juga dalam masalah keamanan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat akan lebih baik lagi, lebih terjamin. Ini kebaikan untuk kita semua, kebaikan untuk masyarakat," katanya.

Informasi yang dihimpun, perubahan tipe Polres Banyumas menjadi Polresta Banyumas itu dilakukan berdasakan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KEP/1891/X/2019 tentang Perubahan Tipe Kepolisian Resor Banyumas Menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 2 Oktober 2019 itu didasari surat persetujuan dengan nomor B/849/M.KT.01/2019 tertanggal 18 September 2019 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019