Jakarta (ANTARA) - Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyatakan bahwa tarif sewa maupun harga pembuatan jaringan utilitas kabel optik bawah tanah terpadu belum ditetapkan karena harus diatur dalam peraturan daerah (perda) yang baru akan dibahas tahun 2020.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Senin mengatakan, mekanisme penetapan tarif itu ada aturannya, mulai dari pemohonan dan pengusulan tarif dari operator ke Pemprov DKI Jakarta.

"Ini saja dari operator harganya belum final baru di 'focus group discusion' (FGD) kan dengan para pemain utilitas dan jaringan di wilayah DKI Jakarta," kata Hari.

Hari menjelaskan, tarif sewa pembuatan jaringan bawah tanah (ducting) nantinya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dengan keharusan semua pengguna utilitas memindahkan seluruhnya ke bawah tanah

Selama ini belum ada pungutan sewa dan para pelaku utilitas sembarangan saja menempatkannya di udara.

Baca juga: Dinas Bina Marga DKI targetkan kabel utilitas rampung Desember
Baca juga: Bina Marga DKI tunjuk Jakpro bangun utilitas bawah tanah


Adapun usulan tarif sewa tersebut, kata Hari yaitu, berkisar Rp13.000 sampai Rp17.000. Untuk per satu ruas jalan sampai dengan Rp70.000.

"Itupun perlu dijustifikasi dahulu. Jadi kalau dalam pembahasan hanya Rp15.000 ya kita putuskan segitu. Kan belum diputuskan, banyak pertimbangan," katanya.

Para pemangku kepentingan utilitas jaringan telekomunikasi bawah tanah seperti anggota Apjatel, operator telekomunikasi non Apjatel, operator selular, Telkom, PLN, PDAM dan PGN menilai harga sewa yang ditawarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo kemahalan.

Mereka menyebut dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Sarana Jaya disebutkan mekanisme bisnis yang akan ditawarkan oleh pembuat sarana utilitas kepada operator, yaitu sekali pembayaran (one time charge).

Harga sewa untuk pelaksanaan pembuatan "ducting" terpadu dengan kondisi trotoar telah dilakukan revitalisasi berikut pembuatan "manhole" per 200 meter dengan "end-hole" per 100 meter dipatok Rp700 ribu per meter per operator per satu ruas jalan.

Sedangkan pelaksanaan pembuatan "ducting" terpadu dengan kondisi trotoar belum direvitalisasi berikut pembuatan "manhole" per 200 meter tanpa pembuatan "end-hole" per 100 meter dipatok Rp600 ribu per meter per operator per satu ruas jalan.

Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menawarkan harga untuk sewa kabel sebesar Rp70 ribu per meter per tahun per satu ruas jalan di Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI sebut kajian trotoar multifungsi rampung Desember 2019
Baca juga: Enam area akan miliki trotoar "complete street"

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019