Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat, melaporkan dugaan korupsi keuangan daerah yang diduga dilakukan oleh Bupati Merauke, Papua, Johanes Glubagebze kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai sedikitnya Rp42 miliar. Secara rinci, menurut Danang, perhitungan kerugian negara itu dihitung dari buruknya pengelolaan keuangan daerah sejak 2006 sampai 2008, berupa pemborosan tunjungan operasional sebesar Rp6,48 miliar dan penyelewengan APBD mencapai Rp37,27 miliar. "KPK harus menindaklanjuti laporan ini," kata Danang. Dia merinci, keuangan daerah Kabupaten Merauke tidak dikelola dengan baik. Hal itu ditunjukkan dalam pemborosan berupa tunjangan operasional atau honor kepada Bupati dan Wakil Bupati yang besarnya bisa mencapai Rp1,14 miliar pada 2008. Setiap tahunnya, menurut ICW, Bupati dan Wakil Bupati menerima berbagai tunjangan, antara lain tambahan penghasilan PNS, honor koordinator pengelola keuangan, dan mobil operasional. Data ICW menyebutkan, nilai berbagai tunjangan itu bervariasi antara Rp7,5 juta sampai Rp400 juta. Danang Widoyoko menambahkan, pemborosan dan penyelewengan keuangan daerah itu dibebankan kepada APBD Kabupaten Merauke yang sebagian bersumber dari pemerintah pusat berupa Dana Otonomi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana AlokasiB Khusus, dan Dana Bagi Hasil.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008