Sorong (ANTARA) - Sidang praperadilan Muchamad Nur Umlati, tersangka kasus korupsi proyek septic tank biotech pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat, dengan agenda pembuktian dan keterangan ahli.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Vabiannes S. Watimena dan dihadiri kuasa hukum penggugat tersangka Muchamad Nur Umlati sebanyak lima orang, yakni Benediktus Jombang, Benry Napitupulu, Muhammad Irfan, Yesaya Mayor, dan Agustinus Jehamin. Pihak tergugat Kejaksaan Tinggi Papua dihadiri tiga jaksa penuntut umum, yakni Jusak E. Ayomi, Jhon Ilef Malassam, dan Meilany.

Dalam sidang praperadilan tersebut penggugat menghadirkan dua saksi ahli guna memberikan keterangan ahlinya dalam persidangan, sedangkan pihak tergugat juga menghadirkan dua saksi yang meringankan.

Baca juga: Gugatan praperadilan mantan Dirut Jasa Tirta II ditolak

Baca juga: Imam Nahrawi ajukan praperadilan

Baca juga: Mantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputra ajukan praperadilan


Kuasa hukum penggugat Benediktus Jombang mengatakan bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan tersebut satu adalah ahli hukum administrasi negara dan satunya adalah ahli hukum pinada.

Menurut dia, kedua saksi ahli tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan sesuai bidang keilmuan yang dimilikinya, terutama tentang penetapan tersangka Muchamad Nur Umlati yang dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Kuasa tergugat Kejaksaan Tinggi Papua Jusak E. Ayomi mengatakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan tersebut guna menjelaskan bahwa proses dan tahapan hukum yang dilakukan hingga penetapan tersangka Muchamad Nur Umlati sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan penggugat Muchamad Nur Umlati sebagai tersangka dugaan korupsi septic tank yang dikerjakan PT Arga Papua Jaya dengan melibatkan kelompok swadaya masyarakat di Waigeo Selatan dan Kota Waisai pada APBD Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2018 senilai Rp 6,7 miliar.

Perbuatan tersangka dianggap melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang praperadilan Muchamad Nur Umlati akan dilanjutkan pada hari Senin (25/11) dengan agenda kesimpulan.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019