Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi penetapan Dadang Suganda (DSG), wiraswasta yang merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).

"Pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK tetapkan satu tersangka baru kasus korupsi RTH Pemkot Bandung

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, lanjut Febri, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.

Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
murni tahun 2012," tuturnya.

Ia menyatakan penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekitar September 2012, kata Febri, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar.

"Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah," kata Febri.

Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka korupsi RTH Mandalajati, Cibiru Bandung

Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

"Proses pengadaan dengan perantara DSG dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi," ungkap Febri.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

"DSG kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DSG. Namun, DSG hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah," ujar Febri.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.

"Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Febri.

Baca juga: Ridwan Kamil enggan komentari soal kasus korupsi dana RTH
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019