Anggota Polri dilarang untuk mengunggah semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan (pamer) kemewahan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan semua anggota Polri dilarang pamer kekayaan di media sosial.

"Anggota Polri dilarang untuk mengunggah semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan (pamer) kemewahan," kata Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, seorang polisi, apa pun pangkat dan jabatannya, harus bisa tampil sederhana, baik di kehidupan sehari-hari maupun dalam interaksi di media sosial.

Baca juga: Kadiv Humas : Sentuh masyarakat dengan komunikasi dan tulus membantu

Hal itu menindaklanjuti imbauan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kepada jajarannya ​tentang penerapan pola hidup sederhana.

"Melalui (surat) telegram itu batasan anggota polri itu (sebagai) pelindung dan pengayom masyarakat. (Polisi) harus berempati. Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat," tutur mantan Wakapolda Jatim ini.

Sebelumnya Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Baca juga: Kadivhumas Polri bagikan makanan takjil kepada pengguna jalan

Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi, menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019