Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, membekuk 24 pelaku pencurian kendaraan bermotor antarprovinsi dan menyita sebanyak 86 unit serta beberapa barang bukti lainnya.

"Modus yang digunakan pelaku ini sudah biasa, yaitu menggunakan kunci leter T dan juga merampas," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Indramayu, Senin.

Rudy mengatakan pelaku yang ditangkap dari kasus pencurian kendaraan bermotor antarprovinsi itu ada 24 tersangka yang mempunyai peran masing-masing.

Ada yang sebagai "pemetik", joki dan juga penadah hasil kejahatan. Di mana dari 24 tersangka polisi mengamankan sebanyak 86 unit kendaraan bermotor berbagai merek.

"Tersangka yang kita tangkap ada 24 dengan barang bukti 86 unit sepeda motor," ujarnya.

Rudy menuturkan selain menyita barang bukti berupa sepeda motor, pihaknya juga mengamankan bukti lainnya seperti kunci leter T, STNK palsu, plat nomor dan juga senjata tajam.

Atas perbuatannya mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga 480 KUHP penadahan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu Rudy juga menyerahkan secara simbolis sepeda motor kepada para korban dan mengimbau warga yang merasa kehilangan untuk mengecek ke Mapolres Indramayu.

Baca juga: Polisi tangkap ayah dan anak raup Rp92 miliar dari faktur pajak palsu

Baca juga: Polda Jabar amankan 11 tersangka curanmor dan pemalsuan STNK

Baca juga: Polda Jabar tangkap pelaku jual beli satwa yang dilindungi

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019