Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan buronan terpidana korupsi BBM subsidi, M Nasir Abdul Wahab, yang berhasil ditangkap di wilayah Malang, Jawa Timur, di Lapas Mataram.

"Hari ini kita titip di Lapas Mataram, besok paginya kita kirim ke Lapas Sumbawa," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.

Baca juga: Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi program "zero waste"

Baca juga: Kejati NTB memeriksa laporan dugaan penyimpangan proyek bank sampah


Lapas Sumbawa, jelasnya, akan menjadi tempat M Nasir menjalani masa hukumannya. Hal itu sesuai dengan locus delicti dari kasus yang menjeratnya di tahun 2005.

Dijelaskan bahwa M Nasir Abdul Wahab ini adalah seorang terpidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada tahun 2005.

M Nasir diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1560K/Pid.Sus/2008, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsidair delapan bulan kurungan.

Selain itu, M Nasir juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp532.974.000 subsider sepuluh bulan penjara.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa M Nasir merupakan pelaku kejahatan ke-148 yang berhasil diamankan pihak kejaksaan sejak program tabur 32.1 diluncurkan pada tahun 2018.

Karenanya, hingga 12 November 2019, tercatat sebanyak 355 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Baca juga: Kajati NTB nilai kasus LCC bermasalah dalam perjanjian agunan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019