Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional memusnahkan sekitar 50.220 gram narkotika jenis shabu-shabu dari tiga kasus yang narkotika dengan dua orang tersangka yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau pada Oktober 2019.

"Pemusnahan barang bukti merupakan amanah UU Nomor 35/2009 yang mewajibkan, dalam proses penyidikan barang bukti yang disita harus dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan status barang bukti dari kejaksaan negeri," kata Kepala BNNP Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi Richard Nainggolan, di Batam, Selasa.

Kasus pertama yang diungkap pada 2 Otober 2017, di Perairan Tanjung Pinggir Kota Batam, yang diungkap Tim F1QR Lanal Batam.

Tim F1QR Lanal Batam menahan kapal cepat pancung yang ditinggalkan pemiliknya yang melarikan diri. Usai digeledah, didapati 47 bungkus teh China merek Guanyi yang berisi serbuk kristal, diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 49.598 gram.

Kasus itu kemudian dikoordinasikan Tim F1QR Lanal Batam dengan BNNP, yang melakukan penyidikan.

Kasus kedua terjadi pada 14 Oktober 2019 di Pantai Piayu Laut Kota Batam yang dungkap petugas BNPP bersama Tim Pangkalan TNI AL Batam. Tim bersama mengamankan seorang lelaki MS yang diduga mengirimkan shabu-shabu yang dikemas dalam dua kantong kertas seberat 2.023 gram.

MS mengaku bertindak sebagai kurir, yang diminta J yang kini masih DPO. "Tersangka mengakui telah melakukan pekerjaan sebagai kurir shabu-shabu sebanyak tiga kali, termasuk yang diamankan Pangkalan TNI AL Batam," kata dia.

Kemudian kasus ketiga diungkap pada 22 Oktober 2019 yang diungkap petugas bea dan cukai, petugas keamanan Bandara Hang Nadim, Batam.

Petugas kala itu menahan IB, karena diduga membawa shabu-shabu yang dibungkus dalam kantong kresek warna kuning seberat 307 gram, menyelipkan barang haram itu dalam lipatan celana jeans panjang yang tersimpan di dalam tas ransel miliknya dan akan dibawa ke Surabaya.

Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi kerja keras dengan Lantamal IV dan jajarannya dalam mengungkap kasus narkotika.

Di tempat yang sama, Komandan Pangkalan Utama TNI AL IV/Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, mengatakan keterlibatan pihaknya dalam kasus narkoba merupakan instruksi presiden.
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019