Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, mengatakan bahwa penanganan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Asrori tidak ada error in persona atau salah tangkap. "Dari yang ditemukan, tidak terjadi error in persona putusan atau jaksa," katanya, di Jakarta, Senin. Pada 8 Mei 2008, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, memvonis Imam Hambali dengan 17 tahun penjara dan David Eko Prasetyo 12 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan terhadap Asrori, bahkan terdakwa Maman Sugianto masih dalam proses persidangan untuk kasus yang sama. Namun, Very Idham Henyansyah alias Ryan, tersangka pelaku pembunuhan berantai 11 orang, belakangan hari mengaku telah membunuh Asrori, sehingga muncul dugaan adanya salah tangkap terhadap kedua orang yang sudah dijadikan terpidana. Jampidum mengatakan, diketahuinya tidak ada salah tangkap itu, setelah pihaknya meminta keterangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Zulkarnain SH MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. "Itu berdasarkan permintaan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti proses salah tangkap itu," katanya. Dari hasil penelusuran, Kejagung berkesimpulan tidak ada salah tangkap/salah penuntutan dan kesalahan memutuskan. "Proses dilakukan secara benar, tidak ada salah tangkap, salah penuntutan, dan kesalahan putusan," katanya. Dikatakan, dalam kasus itu jaksa menuntut Imam Hambali dengan hukuman 17 tahun penjara dan David Eko Prasetyo dengan 12 tahun penjara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008