Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 48 pelanggar aturan lalu lintas terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 menjalani sidang tilang di tempat di Pos Polisi Tomang, Jakarta Barat, Jumat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko
mengatakan pelanggar pengendara bermotor jumlahnya 27 dan sisanya pengendara mobil sebanyak 21 pelanggar.

"Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor. Mereka tidak membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati, telat bayar pajak," ujar Hari.

Hari menjelaskan, dengan sidang di tempat, pelanggar lalu lintas tidak perlu direpotkan ke pengadilan dan menunggu 15 hari untuk sidang. Tidak sampai 15 menit tilang sudah dapat diproses oleh pengadilan.

"Program ini diharapkan bisa bantu masyarakat percepat proses perkara jadi tidak harus datang ke pengadilan," kata Hari.

Baca juga: Perpanjang STNK awal November bisa di lima lokasi Samsat Keliling
Baca juga: Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hadir di lima lokasi


Khusus untuk pelanggar yang lupa membayar pajak kendaraan, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat juga menyediakan mobil Samsat Keliling persis di samping tenda persidangan.

Program sidang tilang di tempat di Tomang merupakan program perdana yang diadakan Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Ada dua sidang di tempat yang diadakan di wilayah DKI Jakarta, yakni di Pos Polisi Tomang untuk wilayah Jakarta Barat dan Pos Polisi Pasar Minggu untuk wilayah Jakarta Selatan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019