Surabaya (ANTARA) - Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.

"Tersangkanya satu orang berinisial M. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp1,6 miliar dan beroperasi mulai 2017," ujar Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.

Kosmetik ilegal tersebut bermerk KLT dan diproduksi oleh perusahaan bernama PT Glad Skin Care yang beroperasi di Surabaya.

Baca juga: Polda Bali menangani kasus mafia properti bodong
Baca juga: Lindungi korban peluru nyasar, LPSK tunggu proses hukum Polda Sultra


Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone dan diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jatim.

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Sedangkan, perusahaannya tidak terdaftar," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019 saat pihak Polda Jatim mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merek KLT.

"Pada 3 September kami melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Di sana ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk KLT tidak memiliki izin edar," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menjelaskan produk kosmetik untuk bisa diedarkan, harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik.

"Kosmetik itu memang dari BPOM untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar," tuturnya.

Merkuri, kata Siti, memang memiliki efek untuk memutihkan kulit, namun lama kelamaan bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit sehingga produk tersebut ditarik dari pasaran.

Untuk tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga: Warga keluhkan maraknya peredaran kosmetik palsu di medsos
Baca juga: Peredaran kosmetik ilegal di Sultra rambah ke daerah perbatasan

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019