"Pada 17 September 2018 korban mengecek lokasi pembuatan vila yang sudah dijanjikan tersangka dan ternyata proyek pembuatan vila tersebut tidak berjalan dan belum dilakukan pembangunan atau fiktif," katanya.
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangani kasus mafia properti fiktif atau bodong yang dilakukan oleh tersangka Lukas Pattinasarany selaku pemilik PT Anaya Graha Abadi, dengan kerugian Rp387.500.000 juta.

"Per hari ini tersangka Lukas Pattinasarany ditahan, atas laporan dari korban Eka Harsana yang telah membayar DP serta angsuran sebesar Rp387.500.000, namun sampai saat ini pembangunan vila yang dijanjikan tersangka belum dilaksanakan," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.
Baca juga: Sindikat pemalsu surat berharga diduga terkait mafia properti

Ia mengatakan bahwa pada Mei 2017, korban Eka Harsana diundang oleh lead marketing Perumahan Anaya Village Pecatu untuk hadir pada acara launching.

Selanjutnya korban Eka Harsana bertemu tersangka Lukas Pattinasarany dan di waktu yang sama tersangka memberikan brosur perumahan yang akan dibangun per unitnya seharga Rp1.125.000.000 kepada korban.

Lalu, korban membeli dua unit vila dan telah membayar DP sebesar Rp387.500.000. Usai membayar DP tersebut, kemudian korban Eka Harsana dipanggil oleh tersangka Lukas Pattinasarany pada 27 Juli 2017 untuk penandatanganan perikatan jual beli di hadapan notaris I Wayan Suwitra Yasa.

"Pada 17 September 2018 korban mengecek lokasi pembuatan vila yang sudah dijanjikan tersangka dan ternyata proyek pembuatan vila tersebut tidak berjalan dan belum dilakukan pembangunan atau fiktif," katanya.
Baca juga: Polda Metro ungkap jaringan penipuan properti, modus pinjam sertifikat

Pada 27 Mei 2019, Polda Bali menerima laporan atas kejadian tersebut, untuk ditindaklanjuti hingga dilakukan penahanan pada Rabu, 23 Oktober 2019 ini.

Atas perbuatannya, Lukas Pattinasarany selaku pemilik dari PT Anaya Graha Abadi dan sebagai developer pembangunan Villa Anaya Pecatu, disangkakan dalam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan penjualan vila fiktif.

Barang bukti yang disita berupa PPJB pembeli atas nama Rustam dan Eka Harsana, kuitansi pembayaran unit vila, bukti transfer pembayaran unit vila, dan surat pelunasan unit vila.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019