"Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Dewan Pers, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Tim Penasihat Hukum Fajriani Langgeng.
Makassar (ANTARA) - Tim kuasa hukum kekerasan jurnalis yang tergabung dalam LBH Pers Makassar resmi melayangkan surat klarifikasi dan keberatan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh pihak Bidpropam Polda Sulsel.

Surat tersebut dilayangkan pada Senin, terkait surat Laporan Polisi Nomor: 54-B/IX/2019/Subbag anduan tanggal 26 September 2019 yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Sulsel.

Surat dari LBH Pers Nomor: 02/LBH Pers-Mks/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 ditujukan ke Bidpropam Polda Sulsel dan ditembuskan Kepada Polda Sulsel, Irwasum Polda.

"Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Dewan Pers, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Tim Penasihat Hukum Fajriani Langgeng di Makassar.
Baca juga: Tim hukum tiga jurnalis akan layangkan surat ke Kapolda Sulsel

Beberapa poin yang tertuang dalam surat tersebut, yakni meminta penjelasan atas tidak dimasukannya oknum anggota polisi berinisial GR sebagai terperiksa pemukulan jurnalis, padahal berdasarkan keterangan korban dan bukti foto dan video jelas menunjukkan perbuatan oknum polisi berinisial GR tersebut.

‌LBH Pers Makassar juga meminta kepada Bidpropam Polda Sulsel untuk tetap melanjutkan proses etik dan disiplin tanpa menunggu proses pidananya, didasarkan pada ketentuan PP 2 Tahun 2003 pasal 12 (1) jo Peraturan Kapolri 14/2011 pasal 28 ayat (2) yang intinya menyatakan "sanksi etik dan disiplin tidak menghilangkan tuntutan pidana,"

"Oleh karenanya tdak ada alasan hukum untuk menunda proses yang dimaksud. LBH Pers Makassar meminta kepada pihak Polda Sulsel agar proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel," ujar Fajriani.
Baca juga: Dua saksi kekerasan jurnalis beri kesaksian di penyidik Polda

‌Selain itu, LBH Pers Makassar juga meminta pihak Polda Sulsel untuk melakukan audit investigasi guna menemukan kebenaran peristiwa dan pelaku oknum polisi terduga pelanggar.

Ketiga jurnalis yang mengalami kekerasan fisik dari oknum polisi pada saat meliput unjuk rasa mahasiswa menolak sejumlah RUU yang dinilai merugikan masyarakat di DPRD Sulsel pada 24 September 2019.

Ketiga jurnalis tersebut masing-masing M Darwin Fatir dari LKBN ANTARA, Isak Pasabuan dari Makassar today.com, dan M Saiful dari inikata.com. Korban Darwin sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat pengeroyokan oleh oknum aparat keamanan karena mengalami luka bocor di bagian kepala kiri belakang, tangan lebam hingga mengalami sakit di sekujur badannya akibat pukulan dan tendangan dari oknum aparat di depan Kantor DPRD Sulsel.

Sedangkan dua jurnalis lainnya juga mengalami luka di bagian muka dan juga sempat mendapat perawatan dari rumah sakit terdekat.
Baca juga: Propam Polda periksa jurnalis korban kekerasan 2,5 jam

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019