Dalam Perda daya tampung KJA hanya 6.000 petak dari jumlah KJA yang ada 17.500 petak
Lubuk Basung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat segera membongkar 2.499 dari 6.248 keramba jaring apung milik investor luar Agam pada 2019 sebagai langkah konkret dalam upaya mengurangi pencemaran air Danau Maninjau.

"Ke depan dari total 17.500 petak keramba jaring apung (KJA) yang terdata saat ini, juga akan dibongkar. Sesuai aturan hanya 6 ribu keramba yang akan diberi izin," kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto di Lubukbasung, Sabtu.

Menurutnya keramba yang akan dibongkar pada tahap awal itu milik 129 orang pengusaha. Rata-rata setiap pengusaha itu punya lebih dari 20 keramba. Keramba itu tersebar di delapan nagari (desa adat) di Kecamatan Tanjungraya.

Delapan nagari itu yakni, Nagari Tanjungsani 706 petak dengan rincian keramba dari besi 532 petak, kayu 74 petak dan bambu 100 petak dengan jumlah pemilik 24 orang.

Baca juga: Jumlah keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur tak terkendali


Sedangkan Nagari Sungai Batang 618 petak dari bahan besi milik enam orang, Nagari Maninjau 88 petak dari bahan besi milik dua orang.

Sementara di Nagari Bayur 474 petak dari bahan besi milik delapan orang, Nagari Duo Koto 342 petak dari bahan besi dengan pemilik sembilan orang.

Selain itu, Nagari Koto Kaciak 144 petak dari bahan besi dengan pemilik empat orang, Nagari Koto Malintang 3.876 petak berasal dari bahan besi 3.641 petak dan bambu 235 petak dengan jumlah pemilik keseluruhannya 285 orang.

"Ini berdasarkan pendataan yang kami lakukan pada September 2019," katanya.

Baca juga: Pemprov Sumut tunggu putusan pusat soal keramba di Danau Toba


Untuk mengurangi pencemaran di danau vulkanik itu, tambahnya, Pemkab Agam akan membongkar 40 persen atau 2.499 petak KJA itu untuk tahap awal pada 2019.

Setelah itu membongkar keramba yang tersisa dan termasuk milik petani asal daerah itu sampai menjadi 6.000 petak.

Pengurangan KJA itu sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Kawasan Danau Maninjau. Dalam Perda itu daya tampung KJA hanya 6.000 petak dari jumlah KJA yang ada 17.500 petak.

"Pengurangan KJA itu bakal dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan anggota TNI," katanya.* 

 
Baca juga: Presiden: KJA masa depan teknologi perikanan Indonesia

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019