Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap dua pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh dengan menumpang bus saat berada di di depan pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Satuan Narkoba Polres AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap itu T Machmud (54) berprofesi sebagai pedagang pakaian, warga Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Polres Dumai musnahkan 38 kg ganja, 28,5 kg sabu, dan 20 ribu ekstasi

Baca juga: BNN Banten musnahkan barang bukti 150 kilogram ganja

Baca juga: BNNP Jabar musnahkan 240 kg ganja


Lalu M Iqbal Ramadhan (21) yang beralamat di Dusun Rancong Baro Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

"Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Senin sekitar pukul 05.30 WIB," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 25 ball ganja kering, satu kotak kardus warna coklat tulisan Indocafe, satu tas ransel warna coklat merk Luice Biola dan satu tas warna ungu merk Ellesse.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada penumpang bus PT Anugerah dengan No Pol BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yang membawa narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba utk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan SH dan team Opsnal melakukan penyelidikan.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang dan tas milik kedua laki-laki tersebut.

Hasil penggeledahan tim berhasil menemukan dua tas ransel dan satu kotak kardus yang berisikan 25 ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.

Dari interogasi yang dilakukan narkotika jenis ganja tersebut adalah milik seorang warga Lhokseumawe Aceh atas nama SD.

"Kedua tersangka disuruh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang dengan janji upah Rp5 juta kepada T Machmud dan kepada M Iqbal Rp3 juta jika barang sudah sampai di tangan orang yang dituju," katanya.

Pewarta: Juraidi dan Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019