Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2009—2014 sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU).

"Hari ini dijadwalkan memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai saksi untuk tersangka AMU terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis itu, yakni Mira Roza dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Dani Pruba dari Fraksi Partai Patriot, dan Darmizal dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Baca juga: KPK cegah tiga orang terkait kasus proyek jalan di Bengkalis

KPK pada tanggal 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril sebagai tersangka menerima suap atau gratifikasi terkait dengan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus itu merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun, kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Dunia.

PT CGA menerima surat pembatalan penyedia barang dan jasa (SPPBJ). Namun, di tingkat kasasi pada bulan Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangi gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Baca juga: KPK geledah kantor Bupati Bengkalis terkait pengembangan kasus

Pada bulan Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan yang bersangkutan menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 s.d. 2019.

Total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar, baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil Bupati Bengkalis

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait dengan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada tahun anggaran 2013—2015.

Dalam kasus itu, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019