Jakarta (ANTARA) - Ketua Kajian Obat PB Ikatan Dokter Idonesia (IDI) dr Rika Yuliwulandari mengatakan zat cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada obat mengandung ranitidin bisa terdapat dalam makanan.

"Soal NDMA ini memang harus hati-hati, ada di air, susu dan ikan," kata Rika di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan secara umum memang NDMA bisa ada di banyak materi, termasuk pada obat dengan ranitidin. Jika dalam prosesnya nanti ranitidin dapat disterilkan dari NDMA maka bisa jadi bahan tersebut dipakai lagi di dunia kesehatan.

Hanya saja, kata dia, hal itu harus dibuktikan secara uji laboratorium apakah Ranitidin tidak karsinogenik atau zat yang memicu kanker akibat penggunaan dalam dosis tertentu dan dalam jangka waktu yang lama.

"Kalau nanti steril bisa dipakai lagi atau juga misalnya level toksisitas menurun bisa dengan penyinaran ultraviolet dan cara lain," kata dia.

Baca juga: BPOM hentikan sementara obat mengandung Ranitidin

Baca juga: Dinkes Bekasi akan sebar edaran penarikan ranitidin


Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menginstruksikan penarikan produk obat tukak lambung dan tukak usus bermateri ranitidin agar ditarik dari pasaran secara sementara.

Kebijakan itu, kata dia, dilakukan untuk perlindungan masyarakat dari paparan produk yang berpotensi menyebabkan kanker. Saat ini, produk dengan ranitidin sedang diuji laboratorium.

"Masyarakat tidak perlu panik misalnya menggunakan ranitidin dan agar berkonsultasi ke dokter karena pasti ada penggantinya. Sekarang obat dengan ranitidin ditarik dan dilarang sementara. Penarikan aktif dilakukan dalam 80 hari yang dilakukan perusahaan masing-masing," katanya.

Terkait waktu uji obat dengan ranitidin, Penny tidak dapat memastikan waktu selesai pengujian karena penelitian bisa lama.*

Baca juga: Dinkes Palangka Raya tarik peredaran ranitidin

Baca juga: BPOM: Ranitidine berbahaya jika di atas ambang batas

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019