Jakarta (ANTARA/JACX) - Dalam sebuah unggahan ditampilkan informasi tentang Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Unggahan tersebut disertai dengan foto Antasari dan Ahok. 

Unggahan itu berisi tulisan "selamat dan sukses kami ucapkan atas terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnakan kelompok Taliban di tubuh KPK agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".

Klaim   : Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar terpilih menjadi Dewan Pengawas KPK
Rating  : Salah/Disinformasi

Penjelasan 
Meskipun DPR RI telah mengesahkan revisi RUU KPK dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 17 September 2019, namun Presiden Joko Widodo belum menandatangani RUU yang disahkan oleh DPR RI tersebut.  Menurut pasal 73 ayat (2) Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.  Hingga 10 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo belum menandatangani RUU tersebut.

Dengan demikian RUU tersebut belum diundangkan karena Presiden belum menandatanganinya dan juga antara waktu pengesahan dan waktu juga belum sampai pada 30 hari setelah rapat paripurna pada tanggal 17 September 2019 berlangsung. Dengan demikian maka belum ada pelaksanaan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Cek fakta: Istana temukan salah ketik dalam revisi UU KPK

Sementara itu Ketua DPR RI periode 2019-2024 Puan Maharani juga mengatakan hingga sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 belum ada kelanjutan mengenai wacana apakah Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu RUU KPK yang telah direvisi.  

Cek fakta: Puan Maharani nyatakan Perppu KPK belum ada kelanjutannya
Cek fakta: Presiden Jokowi pertimbangkan terbitkan Perppu KPK

 
Tangkapan layar klarifikasi informasi hoaks Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.






 

Pewarta: Tim JACX dan Kemkominfo
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2019