Aset kendaraan dinas milik Pemprov Papua Barat yang dikuasai tidak sesuai aturan selama ini mencapai 1.177 unit. Dari jumlah tersebut yang dikembalikan baru 225 unit.
Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama seluruh kabupaten/kota mulai menempuh jalur hukum dalam menertibkan aset daerah.

Pemerintah daerah se-Papua Barat sudah memberi kuasa kepada kejaksaan terkait upaya tersebut. Penandatanganan dan penyerahan surat kuasa dilaksanakan di kantor gubernur pada Rabu, dan disaksikan langsung tim pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK masih kawal penertiban aset Pemprov Papua Barat

Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Papua dan Papua Barat Maruli Tua di sela kegiatan tersebut mengutarakan, Pemprov Papua Barat maupun kabupaten/kota sudah melakukan langkah persuasif terkait penertiban ini.

"Hasilnya sudah cukup baik, namun BPKAD Papua Barat jangan berbangga dulu karena masih banyak yang harus dikembalikan. Harus dipacu terus karena ini amanat undang-undang," kata Maruli.

Aset kendaraan dinas milik Pemprov Papua Barat yang dikuasai tidak sesuai aturan selama ini mencapai 1.177 unit. Dari jumlah tersebut yang dikembalikan baru 225 unit.
Baca juga: KPK tertibkan aset Pemprov Papua Barat

Melalui surat kuasa khusus yang sudah diberikan pemerintah daerah, ia berharap kejaksaan bisa melaksanakan kewenangannya baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

KPK pun, kata dia, akan terus memantau penertiban aset di Papua Barat. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar seluruh aset kini masih berada di tangan yang tidak berhak dapat dikembalikan.

"Kami juga minta, ASN, mantan ASN, keluarga ASN yang sudah meninggal, mantan anggota DPRP dan mantan anggota MRP yang saat ini masih menguasai tolong rela hati untuk mengembalikan aset kepada pemerintah daerah," ujar Maruli.

"Upaya persuasif sudah dilakukan, maka sebelum kejaksaan datang membawa surat 'cinta' sebaiknya dikembalikan segera," ujarnya menambahkan.

Ia menjelaskan, penggunaan aset pemerintah daerah diatur berdasarkan ketentuan, agar pembangunan berjalan lancar.

Pewarta: Toyiban
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019