ANTARA - Polres Jayawijaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka rusuh yang terjadi di Wamena pada 23 September 2019 lalu. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A.M. Kamal menyatakan dari jumlah tersebut 10 diantaranya telah tertangkap, 3 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Jumlah ini dimungkinkan masih akan bertambah seiring pengembangan perkara. (Laksa Mahendra/ Andi Bagasela/ Ardi Irawan)