Bangunan yang tidak memilik perizinan mulai tahun 2020 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggulirkan program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di empat kecamatan sejak Agustus 2019.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara, Fernando saat dihubungi, Sabtu, mengatakan program pemutihan IMB mendapat respons positif dari masyarakat.

"Target program pemutihan IMB yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu sebanyak 4.000 rumah yang belum memiliki IMB," ujarnya.

Sejak program pemutihan IMB digulirkan Agustus 2019, lanjut Fernando, hingga saat ini pendaftar sudah mencapai 2.000 warga pemilik rumah yang belum memiliki IMB.

"Salah satu kendala yakni pada persyaratan gambar atau desain rumah secara teknis yang wajib diajukan masyarakat ketika mengurus IMB," ungkap Fernando.

Pemutihan IMB tersebut, kata dia, dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pemilik rumah karena pembuatan IMB tidak dipungut biaya alias gratis.

"Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan kemudahan kepada warga yang ingin mengurus IMB karena tidak dipungut biaya," ujar Fernando.

Manfaat IMB, kata dia, antara lain untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang dimiliki masyarakat, serta meningkatkan nilai jual rumah dan dapat dijadikan agunan atau jaminan.

Ia mengingatkan mulai 2020 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki perizinan.

"Bangunan yang tidak memilik perizinan mulai tahun 2020 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sebagai penertiban bangunan di wilayah Penajam Paser Utara," kata Fernando menegaskan.

 

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019