Pekanbaru (ANTARA) - Anak-anak pencari suaka yang mengikuti pendidikan di sekolah dasar (SD) negeri di Kota Pekanbaru, Riau, belajar bergotong-royong membersihkan lingkungan bersama siswa lokal sebelum pelajaran dimulai.

Mengenakan seragam pramuka warna coklat, anak-anak pencari suaka bersama siswa lokal pada Kamis bergotong-royong membersihkan halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 56.

Di antara mereka ada yang menyapu halaman dan membawa karung untuk mengumpulkan sampah. "Ini menyenangkan, karena banyak teman," kata Ali, anak pencari suaka dari Pakistan.

Mulai awal Oktober, 81 anak pencari suaka yang berstatus pengungsi dari beberapa negara bersekolah di delapan SD negeri di Kota Pekanbaru.

SDN 56 yang berada tidak jauh dari rumah penampungan pengungsi luar negeri di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Pekanbaru Kota, menampung 22 anak pencari suaka, paling banyak jika dibandingkan dengan SD yang lain.

"Pagi ini, sebelum mulai belajar, mereka kita ajak membersihkan sekolah bersama-sama," kata Kepala SDN 56 Andri Saputra kepada ANTARA di Pekanbaru.
 
Kepala SDN 56 Andri Saputra bersama anak pencari suaka dan siswa lokal di SDN 56 di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (3/10/2019). (ANTARA/HO-SDN 56)



Andri menjelaskan, kegiatan gotong-royong yang melibatkan seluruh siswa tersebut bisa menjadi ajang sosialisasi anak pencari suaka dengan murid lokal.

Namun, menurut dia, masih ada anak pengungsi yang belum mau ikut bergotong royong.

"Ada juga yang tidak mau ikut, mungkin mereka belum terbiasa dan takut kotor. Tapi kita akan terus berusaha mengajak, mungkin karena mereka belum begitu bisa lancar berkomunikasi dengan anak-anak kita," kata Andri.

Ada delapan sekolah yang menurut Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sanggup menampung anak-anak pencari suaka.

Sekolah yang menerima anak pencari suaka meliputi SDN 159 (20 anak), SDN 56 (22 anak), SDN 141 (delapan anak), SDN 7 (tiga anak), serta SDN 170, SDN 48, SDN 190, dan SDN 182 yang masing-masing menampung tujuh anak pencari suaka.

Meski belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai status pengungsi, pemerintah Indonesia telah lama menerima pengungsi dari luar negeri karena alasan kemanusiaan.

Berkenaan dengan penanganan pengungsi dari luar negeri, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Pengungsi Dari Luar Negeri.

Berdasarkan data Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR), ada lebih dari 14.000 pengungsi dari luar negeri yang kini berada di Indonesia.

Peraturan Presiden tentang pengungsi dari luar negeri tidak mengatur secara spesifik bahwa pencari suaka bisa bersekolah di sekolah negeri.

Kebijakan mengizinkan anak pencari suaka bersekolah di sekolah negeri di Kota Pekanbaru didasarkan pada surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, serta hasil koordinasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Baca juga:
81 anak pencari suaka mulai bersekolah di SD negeri Pekanbaru
Anak pencari suaka bersekolah di Pekanbaru dengan sistem zonasi

 

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019