Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin terus melakukan pemberantas peredaran gelap narkotika, kali ini satuan yang dipimpin Kompol Wahyu Hidayat itu berhasil menyita 400 gram lebih sabu-sabu dari pengedar yang berprofesi sebagai buruh serabutan di kota setempat.

"Pengungkapan kasus ini dibutuhkan penyelidikan yang sangat hati-hati agar target operasi tidak curiga, begitu masuk sesuai rencana, langsung kami sergap beserta barang buktinya empat paket besar sabu-sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ribuan butir pil "burung hantu"

Dia mengatakan, barang bukti sebanyak itu itu memang sudah terendus pihaknya dan akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin.

Dengan kecekatan perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2005 dan dibantu anggotanya dari Unit I Idik dipimpin Kanit 1 Iptu Bara akhirnya pengedar tersebut tertangkap tangan dengan barang bukti yang cukup besar.

Baca juga: Polda Kalsel gagalkan pasokan 2,5 kilogram sabu jaringan Jakarta

Hasil interogasi di lapangan pengedar tersebut diketahui berinisial MD alias Duan (38) warga Jalan RK Ilir Rusunawa Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Pelaku Duan yang sudah lama masuk dalam target operasi itu akhir bisa tertangkap saat berada di Jalan Djok Mentaya tepatnya di seberang Gang Guntur Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Setelah tertangkap pada hari Sabtu (28/9) sore, sekitar pukul 17.15 WITA, laki-laki berperawakan kurus itu nampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Baca juga: Polresta Banjarmasin sita 1 kg sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi

Perwira yang pernah bergabung di Tim Rajawali Hitam Ditresnarkoba Polda Kalsel itu terus mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat gerak gerik pelaku yang sedang diintai oleh Unit 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena masuk dalam target operasi.

Pada saat pelaku Duan berada di Jalan Djok Mentaya tepatnya di seberang Gang Guntur Kecamatan Banjarmasin Tengah langsung dilakukan penangkapan sesaat setelah pelaku meletakkan bungkusan plastik warna hitam di tanah depan rumah warga, setelah diperiksa di dalamnya berisikan empat paket besar sabu-sabu seberat 408,19 gram.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat dan didampingi Kanit 1 Idik Iptu Pol Bara lulusan Akpol 2015 beserta anggotanya itu langsung menyita barang buktinya dan menggiring pelaku ke Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polda Kalsel : Jaringan pengedar libatkan anak jadi kurir

"Pelaku sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut, dan kasus ini terus kami kembang agar bisa diketahui siapa jaringan pemasok sabu-sabu kepada si Duan," tutur perwira yang biasa disapa Bang Wahyu itu.

Hasil dari penyidikan sementara, Duan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga atas kepemilikan sabu-sabu hampir setengah ons itu dan dia juga dijerat pasal 112 ayat (2) Jo 132 ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

"Saya ingatkan sekali lagi kepada warga Kota Banjarmasin jangan pernah bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai menjadi pengedar ataupun bandar apabila diketahui maka langsung kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Tengah itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019