Usia 19 tahun baru boleh menikah

Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengubah usia minimal pernikahan. Jika sebelumnya pernikahan diizinkan jika usia pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun, sekarang usia minimal kedua mempelai disyaratkan 19 tahun.