Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menindak tegas distributor pupuk bersubsidi yang ketahuan melakukan kecurangan dalam penyaluran sarana produksi pertanian tersebut.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan, sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan sesuai aturan.

"Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Wijaya Laksana dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.


Baca juga: Kementan alokasikan Rp27 triliun untuk 8,8 juta ton pupuk bersubsidi
Baca juga: Hingga Mei 2019, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi 3,7 juta ton

Pupuk Indonesia berharap produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Negeri.

Sebelumnya PT Pupuk Indonesia, melalui anak usahanya, menyiapkan stok pupuk sebanyak 1,26 juta ton yang terdiri dari 532.106 ton urea, 375.510 ton NPK, 123.096 ton ZA, 123.012 ton SP-36 dan 114.979 ton organik, untuk kebutuhan pupuk bersubsidi nasional.

Wijaya Laksana mengatakan stok tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi jelang musim tanam pada Oktober hingga Maret mendatang.

Melalui para produsen pupuk, yaitu Pupuk Kaltim, Petrokimia Gresik, Pupuk Kujang CIkampek, Pupuk Iskandar Muda serta Pusri Palembang, BUMN produsen pupuk tersebut menyiapkan jumlah tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai dengan alokasi yang diatur Kementerian Pertanian.

Menurut dia dalam menjalankan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permendag 15/M-DAG/PER/4/2013 yang menyebut stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan hingga dua minggu.

Baca juga: Jelang musim tanam, diserukan penyaluran pupuk harus tepat sasaran
Baca juga: Pupuk Indonesia pastikan stok pupuk bersubsidi cukup untuk 3 bulan

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019