Sikap represi polisi tak berhenti pada demonstran saja, tapi juga menyasar jurnalis yang sedang bekerja
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aksi untuk Keselamatan Wartawan (AKAR) Jember aksi solidaritas dengan turun ke jalan mendesak pengusutan kasus kekerasan yang dialami oleh beberapa jurnalis di sejumlah daerah.

Mereka berorasi sambil membawa sejumlah poster tuntutan dan melakukan longmarch dari alun-alun menuju ke Mapolres Jember, Jumat.

"Sikap represi polisi tak berhenti pada demonstran saja, tapi juga menyasar jurnalis yang sedang bekerja," kata koordinator aksi Mahfudz Sunarjie di Jember, Jawa Timur.

Menurutnya aparat tidak hanya menghalang-halangi kerja jurnalistik, tapi juga merampas bahkan melakukan kekerasan.

"Sejumlah jurnalis di berbagai daerah dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut," tuturnya.

Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI, kekerasan terhadap jurnalis terjadi di tiga daerah yakni Jakarta, Makassar, dan Jayapura dengan korban yang tercatat ada 10 jurnalis dari 10 media berbeda.

Bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam, ada yang diintimidasi, dirampas alat kerja, hingga mendapat kekerasan fisik.

"Bahkan, jurnalis pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono ditangkap dan disangka menyebarkan kebencian. Dhandy dijerat pasal karet UU ITE," ujarnya.

Kemudian Ananda Badudu, penggalang dana untuk membantu mahasiswa yang demo di Jakarta juga ditangkap polisi.

"Tindakan itu sudah jelas melanggar hak berekpresi dan menyampaikan pendapat warga yang dijamin undang-undang," ucapnya, menegaskan.

Baca juga: Motor milik wartawan dibakar saat ricuh demo di DPR

Ia menilai pemerintah terkesan antikritik, sehingga menggunakan alat negara untuk membungkam warganya.

Di sisi lain, lanjut dia, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa terhadap jurnalis juga merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

Ia menjelaskan setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.

"Menyikapi kekerasan terhadap jurnalis ini, maka AKAR Jember mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi di berbagai daerah," katanya.

Kemudian mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk represi yang mengancam kerja jurnalis, serta mendukung kebebasan berpendapat dan berkespresi yang dilakukan masyarakat.

"Kami menuntut kepolisian menghukum anggotanya yang terlibat kekerasan kepada jurnalis dan penanganan kasusnya dibuka untuk publik," tegasnya.

Baca juga: Dirpem ANTARA desak Polri usut kekerasan pewarta Darwin

AKAR Jember juga menuntut kepolisian melucuti senjata para anggotanya yang bertugas menghalau massa dan menghentikan semua upaya sweeping kepada peserta aksi maupun jurnalis yang sedang bertugas.

"Kami juga mendesak kepolisian membebaskan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu dari sangkaan pasal karet UU ITE," tambahnya.

Selain itu, jurnalis Jember juga menuntut kepolisian menghentikan penangkapan-penangkapan aktivis yang melakukan kritik dan menyuarakan kepentingan publik.

"Tuntaskan reformasi di tubuh Polri dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat sedang meliput karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers," tuturnya.

Ia mengimbau perusahaan media untuk memberikan alat pelindung diri kepada jurnalis mereka yang meliput aksi massa yang berpotensi terjadi kericuhan.

"Kami mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Antikekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK di berbagai daerah," katanya.

AKAR Jember merupakan aksi solidaritas para jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember.

Baca juga: Wartawan ANTARA jadi korban kekerasan aparat saat liput demo

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019