pembahasannya lebih banyak melibatkan masyarakat sehingga dihasilkan RUU yang lebih baik dan komprehensif
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan penundaan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh DPR sudah baik dan agar menunggu RKUHP selesai terlebih dahulu.

"RUU PKS juga karena harus menunggu pengesahan RKUHP karena beberapa pasal sanksi pidananya merujuk kepada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron," kata Zainut di Gedung MUI di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, dia menyesalkan penundaan pengesahan RKUHP mengingat ada kebutuhan mendesak bangsa Indonesia memiliki KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsa sendiri.

Baca juga: Panja RUU PKS-pemerintah sepakat bentuk Tim Perumus

Dia mengatakan KUHP saat ini bersumber dari kolonial Belanda. Soal penundaan pengesahan RKUHP, MUI memahami itu atas pertimbangan suasana yang tidak kondusif.

Maka, kata dia, MUI dapat memahami penundaan tersebut dengan harapan DPR RI periode 2019-2014 dapat melanjutkan pembahasan dengan lebih aspiratif, akomodatif dan sempurna.

Zainut menyambut gembira atas ketetapan DPR RI menunda pengesahan RUU PKS. "Hal tersebut kami menilai sebagai keputusan yang bijak," kata dia.

Dia mengatakan RUU PKS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat. Dengan begitu, menurut dia perlu ada pendalaman lebih lanjut RUU PKS.

"Dan pembahasannya lebih banyak melibatkan masyarakat sehingga dihasilkan RUU yang lebih baik dan komprehensif," kata dia.

Baca juga: Kritik sejawat, masih ada anggota DPR tak pahami utuh RUU PKS

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019