Pontianak (ANTARA) - Ketua sementara DPRD Bengkayang, Kalimantan Barat, Fransiskus, mengatakan sejumlah pejabat daerah dan provinsi telah melakukan konsultasi ke Dirjen OTDA terkait surat pengunduran diri Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot yang tersangka korupsi.

"Sampai hari ini bukti surat otentiknya belum ada, kita hanya melihat viral di media sosial terkait pengunduran diri Bupati Bengkayang. Atas hal itu kita segera mengambil langkah beberapa waktu yang lalu, kita sudah melakukan konsultasi di Dirjen Otonomi Daerah (OtDA) Kemendagri berkaitan dengan pengunduran diri. Pengunduran diri masih menunggu Kemendagri," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Baca juga: KPK tahan Bupati Bengkayang
Baca juga: Sutarmidji akan koordinasi dengan Mendagri terkait jabatan Gidot


Lanjut Fran, surat yang sudah dibuat, apakah itu dibuat langsung dan ditangani langsung oleh Gidot namun secara hukum surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada materai.

"Nah, ketika itu adapun, Dirjen OTDA Kemendagri menyarankan jika memang itu buatan tangan pak Gidot dalam surat pengunduran diri sebagai Bupati Bengkayang atas kasus hukum yang menimpanya, tentu ini sesuai mekanisme dan sampai keputusan Incraht dari pengadilan negeri. Kami juga diminta untuk kawal betul hal tersebut. Artinya jika sudah ada keputusan Incraht dari PN, kita mengambil salinan dari keputusan tersebut. Dan DPRD secara lembaga mem-paripurna-kan memberhentikan Bupati Bengkayang dari jabatannya," jelas Fran.

Hasil konsultasi dengan Dirjen OTDA Kemendagri sebutnya diarahkan untuk menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Setelah Incraht baru DPRD melakukan paripurna, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kembali menyurati Mendagri.

Selanjutnya, DPRD akan menyurati Kemendagri tembusannya melalui gubernur Kalbar. Sampai menunggu proses hukum, Kemendagri membalas surat dari DPRD apakah dia (Bupati) diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Itu yang dijelaskan oleh Dirjen OTDA kepada DPRD dan Pemerintah.

"Sementara jika diberhentikan secara hormat ataupun tidak hormat, ada dua mekanisme. Tentu Kemendagri melihat persoalannya. Jika diberhentikan dengan tidak hormat segala hak pensiun sebagai pejabat negara didaerah tidak diperolehnya," tegas Fran.

Sebelum adanya keputusan Incraht dari PN kata Fran, Gidot masih berstatus sebagai Bupati Bengkayang, hanya secara hukum Gidot tersangka.

"Untuk pemberhentian apakah diberhentikan secara hormat, atau tidak hormat itu tunggu keputusan pengadilan. Jadi posisi Suryadman Gidot masih berstatus Bupati Bengkayang, hanya pelaksana tugas diambil alih oleh wakil Bupati, hanya secara Hukum beliau status tersangka," tambahnya.

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap Bupati Bengkayang
Baca juga: KPK tahan tiga tersangka suap proyek Pemkab Bengkayang

 
Ketua DPRD Bengkayang, Kalimantan Barat sementara Fransiskus (Dedi)

Pewarta: Dedi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019