Setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajak pengusaha ritel dan UMKM untuk terlibat dalam program pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT Refund bagi para turis yang membeli barang kena pajak di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan keterlibatan pengusaha ritel dan UMKM menjadi penting karena adanya ketentuan baru mengenai program VAT Refund.

Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 ini turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanja dengan nilai belanja paling kurang Rp500 ribu per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko ritel.

"Setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai," kata Hestu.

Baca juga: Ritel keluhkan "VAT refund" tak sejalan dengan misi genjot wisman

Hestu mengharapkan pelonggaran ketentuan minimum belanja menjadi Rp500 ribu per struk yang diakumulasikan tersebut dapat mendorong keterlibatan pengusaha ritel dan pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.

Permintaan pengembalian PPN ini dapat dilakukan di gerai VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass penerbangan ke luar negeri, dan struk belanja.

Beberapa konter VAT Refund terletak di pelabuhan udara antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Bandara Ngurah Rai, Bali, Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Kualanamu, Medan.

Melalui pemberlakuan ketentuan baru tersebut, pemerintah mengharapkan adanya peningkatan kegiatan di sektor pariwisata dan aktivitas ekonomi pada sektor ritel.

Saat ini, program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Januari-Agustus 2019, klaim jumlah permohonan pengembalian PPN dari para turis mencapai 4.000 dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar.

Sementara itu, jumlah klaim pada 2018 mencapai Rp11,2 miliar dengan indikasi belanja sebesar Rp112 miliar.

Baca juga: Pemerintah perluas sektor jasa dengan tarif PPN nol persen

Baca juga: Menkeu ubah peraturan tentang pengembalian PPN

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019