​​​​​​​Batusangkar, (ANTARA) - Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, mengamankan uang tunai Rp20 juta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) setempat.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto di Batusangkar, Rabu mengatakan Marwan ditangkap di ruang kerjanya sesaat menerima uang tersebut dari salah seorang kontraktor proyek pembangunan Pasar Koto Baru, Kecamatan X Koto.

"Uang tersebut diminta untuk kepentingan pribadi tersangka yang diduga fee atas pembangunan pasar tersebut," katanya.

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Tanah Datar pada Selasa (24/9) setelah mendapat informasi bahwasanya ada seorang kepala dinas meminta uang dari salah seorang kontraktor yang saat sekarang sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek di pasar X Koto.

Selanjutnya unit Reskrim Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian serta pembuntutan sampai ke kantor kepala dinas Koperindag.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB diketahui orang yang diduga akan melakukan penyuapan atau memberi hadiah tersebut masuk ke dalam ruang kepala dinas Koperindag.

Setelah dilakukan penggrebekan ternyata memang benar ditemukan sejumlah uang hasil penyuapan yang dibungkus dengan amplop warna coklat yang diletakkan di atas meja dinas dengan nilai nominal Rp20 juta.

"Setelah dilakukan OTT, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pasal sangkaan kepada tersangka pasal 12 huruf a jo pasal 11 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: KPK : Program pencegahan korupsi naikkan PAD 200 persen

Baca juga: Pemprov Sumbar pecat sembilan PNS terkait korupsi

Baca juga: Kejati Sumbar hitung kerugian kasus Bansos Solok

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019