Bandarlampung (ANTARA) -
Petugas Polres Lampung Tengah menangkap tersangka Arwan Liyansyah dan Zeldi Wahyuhaq atas kasus penembakan hingga tewas terhadap anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Brigadir Polisi Satu Fauzi Yurizal.

"Dua tersangka telah DPO selama delapan tahun berdasarkan LP/542 -B/VII/2011/RES LT/PDLPG, tanggal 19 Juli 2011," kata Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad, di Bandarlampung, Selasa.

Ia melanjutkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB Sabtu (21/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama satu bulan, anggota Polres Lampung Tengah mengejar pelaku yang berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

"Selanjutnya anggota membagi tugas menjadi dua tim. Tim 2 dipimpin Kanit Resum bertugas mengintai dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Zeldi Wahyuhaq di komplek pergudangan beras di Kota Cilacap. Dari keterangan Zeldi Wahyuhaq, tim 1 yan dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran ke rumah pelaku Arwan Liyansyah dan berhasil menangkapnya," kata dia.

Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah selongsong peluru kaliber 38 bekas penembakan dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver.

"Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa di Polres Lampung Tengah," kata dia.
 

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019