Nunukan (ANTARA) - Polisi Malaysia menahan empat WNI yang mencoba kembali ke Indonesia melalui jalur tak resmi menuju Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Keempat WNI itu kini ditahan di Pusat Tahanan Sementara Tawau Negeri Sabah.

Penangkapan dilakukan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Zona Maritim Tawau saat keempat WNI menyusup keluar dari wilayah Malaysia menuju Pulau Sebatik secara ilegal.

Dikutip dari media BesFM Tawau, Selasa, Timbalan Pengarah Operasi APPM, Komander Maritim Mohd Yusri Hussin menyatakan, keempat WNI yang diamankan itu semuanya berjenis kelamin pria dengan usia berkisar 31-44 tahun.

Keempatnya ditahan saat masih berada di wilayah Perairan Tawau saat berada di atas kapal cepat yang akan mengangkut mereka ke Pulau Sebatik pada subuh dini hari sekira pukul 16.30 waktu setempat.

Hussin mengatakan, kapal cepat bersama keempat warga asing akan disiasat di bawah Akta Imigresen 1959/63 dan Enakmen Pelabuhan Dan Dermaga Sabah 2002.

Alasan menahan mereka adalah mereka tidak mematuhi undang-undang Malaysia dengan meninggalkan negara itu menggunakan jalur ilegal.

APPM, kata dia, berkomitmen meningkatkan lagi pemantauan dan penguatkuasaan setiap saat untuk memastikan perlanggaran undang-undang dapat diberantas di perairan Sabah khususnya Tawau.

Juga baca: Empat WNI ditahan di Makau

Juga baca: WNI ditahan di Kedah

Juga baca: 74 WNI ilegal ditahan APMM Malaysia

Pewarta: Rusman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019