Jakarta (ANTARA) - Permohonan calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat Maphilinda Syahrial dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 42/PUU-XVII/2019.

"Amat putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.

Permohonan pemohon dinyatakan gugur karena pemohon ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan pendahuluan dan tidak memberikan alasan yang sah.

Padahal pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 381.42/PAN.MK/9/2019 bertanggal 5 September 2019 perihal Panggilan Sidang.

Baca juga: MK siap terima pengajuan uji materi hasil revisi UU KPK
Baca juga: Mahkamah Konstitusi RI luncurkan 25 buku peringati HUT


Mahkamah juga mengirimkan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 387/PAN.MK/9/2019 bertanggal 10 September 2019 perihal Perubahan Waktu Sidang.

"Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan tersebut," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan maka Mahkamah menyatakan permohonan pemohon harus dinyatakan gugur.

Sebelumnya, pemohon mengajukan pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD terkait Pasal 3 huruf b.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemohon adalah perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan.

PMK Nomor 2 Tahun 2018 telah menjadi syarat formal dan mutlak untuk dipenuhi oleh pemohon. Jika tanpa persetujuan secara tertulis tersebut maka menjadi penghalang bagi pemohon untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada MK.

Sedangkan Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum.

Secara substansial Pasal 3 huruf b PMK Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dinilai pemohon telah merugikan.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019